Kita akan membahas kasus yang terjadi pada bank Danamon
tahun 2011
Danamon: Bukan dari Rekening Nasabah
Kamis, 5 Mei 2011 | 15:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Danamon Tbk menanggapi informasi yang dihimpun Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait sembilan kasus kejahatan perbankan pada kuartal pertama.
Dari sembilan kasus tersebut, pada poin keenam disebutkan bahwa pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya, head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS.
"Kami sampaikan bahwa dana yang dimaksud dalam kasus terkait bukan dari rekening nasabah," sebut Public Affairs Division Head Zsa Zsa Yusharyahya dalam klarifikasinya kepada Kompas.com.
Zsa Zsa menegaskan, dalam kasus tersebut, tidak ada nasabah Danamon yang dirugikan.
Untuk diketahui saja, Strategic Indonesia mencatat, dalam kuartal I-2011 telah terjadi sembilan kasus pembobolan bank di berbagai industri perbankan.
Jos Luhukay, pengamat perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), melainkan lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011), seperti dikutip Kontan.
Mengapa kasus tersebut dapat terjadi?
Kasus tersebut terjadi disebabkan oleh Accidental
Disclosure. Dimana pegawai Bank Danamon diberikan kekuasaan untuk menjadi
teller menyalah gunakan hak dan pengetahuan terkait system di Bank danamon
untuk kepentingan pribadi. Modus pelaku yaitu menarik kas secara berulang-ulang
dari kantor Cabang Pembantu Menara Danamon. Meskipun uangyang dibobol buka uang
milik nasabah Bank Danamon, namun dikhawatirkan jika kejadian ini tidak
diketahui dan tidak ditangani akan terus berlanjut dan merambat ke uang milik
nasabah Danamon.
Kasus tersebut melanggar UU perbankan pasal 1, karena dalam
pasal 1 bank adalah badan usaha untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan
taraf hidup rakyat banyak. Bukan untuk mengambil uang nasabah dan masuk
kekantong pribadi.
Pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU perbankan
pasal 49 yang berbunyi.
a. Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus
atau menghilangkan adanya suatu bank diancam dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh miliar
rupiah).
Sumber:
a
Tidak ada komentar:
Posting Komentar