KODE PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman
umum yang mengikat dan mengatur setiap
anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku
profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas
pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari
prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah
etika.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah
ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat
prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain
:
Menurut IFAC
Menurut The International Federation of Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis profesional.
- Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen.
- Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
- Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
- Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
Menurut AICPA
Menurut American Institute of Certified Public Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
- Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
- Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
- Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
- Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
- Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
- Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Menurut IAI
Menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, seorang profesi
dituntut memiliki berbagai sifat seperti :
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivtias
- Kompetensi dan Kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua
standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya
oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila
diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
KASUS
Incar sekda Inhu, jaksa desak BPK audit kerugian Negara
Merdeka.com, Jumat, 12 Desember 2014
Merdeka.com - Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Provinsi Riau, Teuku Rahman meminta agar
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Riau memberikan hasil audit yang diminta penyidik Kejari Rengat atas
kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana APBD
Inhu tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 Miliar.
Pasalnya, sudah berbulan-bulan permintaan audit yang
diajukan Kejari Rengat tidak dilayani dengan baik oleh BPK RI
Perwakilan Riau tanpa alasan yang jelas.
Desakan ini disampaikan Teuku Rahman mengingat masa jabatan
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Erisman
yang diincar Jaksa bakal berakhir akhir bulan Desember tahun 2014 ini.
"Sekda Inhu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam
kasus dugaan korupsi APBD
Inhu Rp 2,8 miliar. Kami mendesak BPK agar
segera menyampaikan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi
tersebut sebelum masa jabatannya berakhir karena pensiun," ujar Kajari
Rengat Teuku Rahman, Jum'at (12/12).
Menurut Teuku Rahman, permintaan audit kerugian negara
dalam dugaan korupsi yang dilakukan dua orang bendahara di sekretariat daerah
Inhu, telah disampaikan penyidik Kejari Rengat kepada BPK Riau
sejak bulan Februari 2014.
"Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kelengkapan
data - data pada bulan Maret 2014," jelasnya. Namun, kata Teuku Rahman,
hingga saat ini atau sampai menjelang jabatan Sekda Inhu berakhir permintaan
audit tersebut belum ditanggapi pihak BPK RI
perwakilan Riau.
"Permintaan audit yang kita sampaikan kepada BPK Riau
untuk keperluan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar
Rp 2,8 miliar," keluhnya.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Namun, hingga saat ini atas kasus tersebut, pihaknya yang telah menetapkan dua orang mantan bendahara di sekretariat daerah Inhu sebagai tersangka dan telah menahan kedua orang tersebut di Rutan Rengat.
Teuku Rahman menegaskan jika dalam beberapa hari ke depan
pihak BPK Riau
belum juga menyerahkan permintaan hasil audit, maka penyidik Kejari Rengat akan
melanjutkan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan yang ada.
"Sebenarnya kami sudah memegang Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) BPK yang
terkait dengan dugaan kasus korupsi APBD Inhu sebesar Rp 2,8 miliar itu,"
jelasnya.
Tetapi, kata Teuku, pihaknya memperoleh dari berkas laporan masyarakat yang mengadukan kasus tersebut kepada penyidik Kejari Rengat.
"Selama ini kami masih menunggu hasil audit BPK,
tapi kalau tidak juga ada maka kasus ini kami lanjutkan dengan hasil temuan
dari penyidikan kami," terangnya.
Teuku juga menyatakan bahwa untuk melanjutkan penyidikan
dengan temuan penyidik Kejari Rengat telah mendapat perintah dari Kepala
Kejaksaan Tinggi Riau."Ya, saya sudah menerima perintah dari Kejati Riau,
untuk melanjutkan pengembangan penyidikan berdasarkan temuan yang ada tanpa
menunggu hasil audit BPK,"
tandasnya.
Analisa :
Penyebab
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak transparan dan lamban dalam menyelidiki
dan memberikan hasil audit pada kasus dugaan korupsi dana APBD Inhu tahun 2011
dan 2012 sebesar Rp 5 Miliyar.
Akibat
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) hanya menggunakan temuan penyidik tanpa
didukung dengan temuan audit yang seharusnya diberikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang bertugas sebagai Auditor.
Jenis pelanggaran
:
Termasuk ke pelanggaran etika umum yang berisi prinsip-prinsip etika
diantaranya :
1.
Tanggung Jawab
Profesi
Badan Pemeriksa Keuangan tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai
auditor profesional. Karena lamban dalam menyelidiki dugaan kasus korupsi yang
terdapat di Provinsi Riau.
2.
Kepentingan
Publik
Tindakan Badan Pemeriksa Keuangan mengulur waktu dalam memberikan hasil
audit yang dinilai dapat menghambat kepentingan publik karena merugikan negara
sebanyak 2,8 milyar.
3.
Integritas
Tindakan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI telah
mencoreng namanya sebagai Auditor. Akibatnya mereka akan kehilangan
kepercayaan yang telah ditanamkan masyarakat terhadapnya selama
ini. Dikarenakan sejumlah kasus korupsi yang belum di audit perhitungan
kerugian Keuangan Negara oleh BPK.
4.
Objektivitas
Badan Pemeriksa Keuangan RI dinyatakan tidak objektif sebab tidak
berperan sebagai pihak yang netral dalam memberikan penilaian terhadap hasil
pemeriksaan.
Sumber :
Auditing
dan Pelayanan Verifikasi : Pendekatan Terpadu. Arens, Alvin J , Elder, Randal J
dkk
http://www.scribd.com/doc/14650989/Kode-Etik-Profesi-Akuntan-Publik
http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar