BAB I
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nyalah, kami dapat
menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan, tepat pada waktunya.
Makalah
ini kami susun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang “Penanaman Modal Luar
Negeri” yang kami sajikan dari berbagai sumber, makalah ini disusun oleh
penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu datang dari diri penyusun atau
datang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari
Allah SWT akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Makalah memuat tentang
“Penanaman Modal Luar Negeri” yang akan
menguntungkan bagi pengguna. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna
tetapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat dan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
A. LATAR
BELAKANG
Penanaman modal merupakan segala kegiatan menanamkan modal, baik
oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Indonesia sebagai sebuah negara
kepulauan yang memiliki sumber daya alam melimpah dari pertanian, peternakan,
perikanan, kehutanan, maupun pertambangan. Tidak serta merta sumber daya alam
melimpah, dapat diambil dengan sendirinya ataupun diolah. Perlu dibangun
infrstruktur sarana prasarana dalam mengolahnya oleh negara indonesia melalui
pemerintah.
Salah satu cara untuk membangkitkan atau
menggerakkan kembali perekonomian nasional seperti sediakala sebelum terjadinya
krisis ekonomi adalah kebijakan mengundang masuknya investasi di Indonesia.
Investasi, khususnya investasi asing sampai hari ini merupakan faktor penting
untuk menggerakkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Harapan masuknya
investasi asing dalam kenyataannya masih sulit untuk diwujudkan. Faktor yang
dapat mempengaruhi investasi yang dijadikan bahan pertimbangan investor dalam
menanamkan modalnya, antara lain : Pertama faktor Sumber Daya Alam, Kedua
faktor Sumber Daya Manusia, Ketiga faktor stabilitas politik dan perekonomian,
guna menjamin kepastian dalam berusaha, Keempat faktor kebijakan pemerintah,
Kelima faktor kemudahan dalam perizinan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa peranan penanaman modal asing bagi negara berkembang?
2. Faktor-faktor apakah yang menyebabkan sebagian besar investor asing
enggan masuk ke indonesia atau juga enggan untuk merealisasi rencana investasi
mereka yang telah disetujui pemerintah?
3. Bagaimana
eksistensi
penanaman modal asing diera otonomi daerah?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui peranan Penanaman Modal Asing (PMA) di Negara-negara
berkembang.
2. Untuk mengetahui penyebab enggannya para investor asing untuk
berinvestasi di Indonesia.
3. Untuk mengetahui eksistensi penanaman modal asing di era otonomi
daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PENANAMAN
MODAL ASING
Dalam literatur ekonomi makro, investasi asing
dapat dilakukan dalam bentuk, yaitu investasi portofolio dan investasi langsung
atau foreign direct investment (FDI). Investasi portofolio ini dilakukan
melalui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi.
Sedangkan investasi langsung yang dikenal dengan Penanaman Modal Asing (PMA)
merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau
mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa:
“Penanaman
Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan
modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam
negeri .”
Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal ini, jika diadakan perbandingan dari investasi portofolio dengan Penanaman Modal
Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan, diantaranya sifatnya permanen
(jangka panjang), banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih
keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja
ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya
kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja. Sedangkan, dalam
investasi portofolio, dana yang masuk ke perusahaan yang menerbitkan surat
berharga (emiten), belum tentu akan sanggup untuk membuka lapangan kerja baru
di dalam Negara tujuan investasi.
A. PERANAN PENANAMAN MODAL ASING BAGI
NEGARA SEDANG BERKEMBANG
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi
negara sedang berkembang seperti
negara Indonesia dapat
diperinci menjadi lima hal yaitu:
1. Sumber
dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang
sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2. Pertumbuhan
ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3. Modal
asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural.
4. Kebutuhan
akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural
benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5. Bagi negara-negara
sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-
industri berat
dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan
pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan
sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang
berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi
sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru,
maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha
dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian
industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah
baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja.
Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran
dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran
investor asing.
Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga
kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal
produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini
menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas,
kinerja tenaga kerja Negara tujuan penanaman modal dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara
sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi.
Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan
kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka
daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap
perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha
setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca
pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara
dan swasta domestic dari negara tuan rumah atau yang sering disebut host
country.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak
terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan
konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan
adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki
kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila
dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang
mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi
konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep
ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela
kepentingan rakyat.
B.KENDALA INVESTASI ASING DI NEGARA INDONESIA
Secara teoritis ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa
investor-investor dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang yakni, The
Product Cycle Theory dan The Industrial Organization Theory of Vertical
Organization. The Product Cyrcle Theory yang dikembangkan oleh
Raymond Vermon ini menyatakan bahwa setiap teknologi atau produk berevolusi
melalui tiga fase : Pertama fase permulaan atau inovasi, kedua fase
perkembangan proses dan ketiga fase standardisasi. Dalam setiap fase tersebut
sebagai tipe perekonomian negara memiliki keuntungan komparatif (Comparative
advantage). The Industrial Organization Theory of Vertical Integration
merupakan teori yang paling tepat untuk diterapkan pada new multinasionalism
dan pada investasi yang terintegrasi secara vertikal. Pendekatan teori ini
berawal dari penambahan biaya-biaya untuk melakukan bisnis diluar negeri
(dengan investasi) harus mencakup biaya-biaya lain yang harus dipikul lebih
banyak daripada biaya yang diperuntukkan hanya untuk sekedar mengekspor dari
pabrik-pabrik dalam negeri. Oleh karena itu perusahaan itu harus memiliki
beberapa kompensasi atau keunggulan spesifik bagi perusahaan seperti keahlian
teknis manajerial keadaan ekonomi yang memungkinkan adanya monopoli
Menurut teori ini, investasi dilakukan dengan cara integrasi secara
vertikal yakni dengan penempatan beberapa tahapan produksi di beberapa lokasi
yang berbeda-beda di seluruh dunia. Motivasi utamanya adalah untuk mendapatkan
keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal dan
lain-lain. Di samping itu motivasi yang lain adalah untuk membuat rintangan
perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain, artinya dengan investasinya di
luar negeri ini berarti perusahaan-perusahaan multinasional tersebut telah
merintangi persaingan-persaingan dari negara lain sehingga monopoli dapat
dipertahankan. Motif utama modal internasional baik yang bersifat investasi
modal asing langsung (foreign direct investment) maupun investasi
portofolio adalah untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara
sendiri melalui tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, sistem
perpajakkan yang lebih menguntungkan dan infrastruktur yang lebih baik. Untuk
menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara dipengaruhi oleh beberapa
faktor :
Iklim
investasi yang kondusif
dan Prospek
pengembangan di negara penerima modal.
Dilihat dari kedua faktor di atas, maka tampaknya arus modal asing
justru lebih banyak mengalir ke negara-negara maju daripada ke negara-negara
berkembang. Aliran modal ke negara-negara berkembang masih dipengaruhi
faktor-faktor sebagai berikut :
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
a.Tingkat perkembangan ekonomi Negara penerima modal.
b.Stabilitas
politik yang memadai.
c.Tersedianya
sarana dan prasarana yang diperlukan investor.
d. Aliran
modal cenderung mengalir ke Negara-negara dengan tingkat pendapatan per kapita
yang tinggi.
C. PENANAMAN MODAL ASING DI ERA
OTONOMI DAERAH
Sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat mengeluarkan keppres
khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh
para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan
dengan proses pemgurusan izin usaha. Terkait masalah birokrasi yang
berbelit-belit, kemudian diperparah dengan banyaknya peraturan pemerintah atau
keputusan presiden tidak dapat berjalan efektif karena adanya tarik-menarik
kepentingan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang semuanya merasa
paling berkepentingan atas penanaman modal di daerah. Dalam kebijakan otonomi
daerah, pemerintah daerah baik ditingkat provinsi, kabupaten, kota diberikan
kewenangan dalam bidang penanaman modal. Hal itulah yang mendasari munculnya
keppres tersebut.
Sebelum pelaksanaan otonomi daerah, pengurusan izin usaha dilakukan oleh
BKPM untuk pemerintah pusat dan BKPMD untuk pemerintah daerah. Namun setelah
otonomi daerah, terjadi ketidakjelasan mengenai pengurusan izin
usaha/investasi, juga terjadi tarik-menarik antara kegiatan BKPM dengan BKPMD
serta instansi-instansi pemerintah daerah lainnya yang menangani kegiatan
investasi. Sejak penerapan otonomi daerah hingga kini banyak pemberitaan di
media massa yang menunjukkan bahwa disejumlah daerah kewenangan penanaman modal
digabung dengan dinas perindustrian dan perdagangan, atau bagian perekonomian.
Ada beberapa daerah yang membentuk suatu dinas khusus untuk mengurus penanaman
modal. Banyak kabupaten/kota bahkan yang sangat serius dalam menciptakan iklim
berinvestasi yang kondusif dengan membentuk kantor pelayanan satu atap. Di
Jepara dan Yogyakarta misalnya, menurut majalah Swasembada (2004), dengan
system satu atap ini surat perizinan usaha dapat diperoleh dalam waktu
rata-rata 5 hari hingga 1 minggu. Tetapi sayangnya masih lebih banyak daerah
yang belum mapu merumuskan kebijakan atau regulasi sendiri, sehingga masih
terikat dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penanaman modal.
Hasil survey LPEM-FEUI tahun 2001 menunjukkan bahwa menurut responden
Pemda, lama waktu pengurusan izin usaha baru apabila semua persyaratan dipenuhi
dapat dikeluarkan paling lama dalam 3 bulan. Sementara itu, dari sisi pelaku
usaha, waktu yang diperlukan untuk mengurus izin usaha baru adalah antar 1-3
bulan (44%), dan antara 3-6 bulan (21.5%).
Dari realita tersebut, ada baiknya pemerintah pusat membantu
sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan
penanaman modal di daerah. Alaupun ada seumlah daerah seperti Jepara dan
Yogyakarta telah berhasil membuat pelayanan satu atap, namun masih banyak lagi
daerah yang bahkan sama sekali tidak tahu bagaimana memulai pembangunan satu
atap. Juga di daerah-daerah yang sama sekali tidak ada kesamaan visi dari
lembaga-lembaga pemerintah, ditambah lagi tidak ada keseriusan dari Bupati,
sangat sulit diharapkan daerah-daerah tersebut dapat membangun pelayanan satu
atap.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang
berkembang dapat diperinci menjadi lima, yaitu : Pertama, sumber dana eksternal
(modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar
untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi
yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan
perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana
maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang
berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan
industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat
mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri
kimia dasar dan sebagainya. Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga
perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
Berdasarkan kondisi-kondisi tersebut di atas,
menjadi penyebab sebagian besar investor asing enggan masuk ke Indonesia atau
enggan merealisasikan rencana investasi mereka yang telah disetujui oleh
pemerintah serta terjadinya relokasi industri ke negara lain yang berakibat
adanya capital flight yang besar.
Banyak faktor yang menyebabkan timbulnya
keengganan masuknya investasi asing ke Indonesia. Faktor-faktor yang dapat
menjadi pendukung masuknya arus investasi ke sebuah negara, seperti jaminan
keamanan, stabilitas politik, dan kepastian hukum, yang tampaknya menjadi
permasalahan tersendiri bagi pemerintah Indonesia. Ketidakkonsistenan
penegakkan hukum masih menjadi faktor penghambat daya tarik Indonesia bagi
investasi asing. Bahkan kebijakan otonomi daerah menjadi permasalahan baru
dalam kegiatan investasi di beberapa daerah di Indonesia.
B. SARAN
1. Agar pemerintah pusat lebih
memperhatikan undang-udang atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung
adanya penanaman modal asing di Indonesia.
2. Agar implementasi
penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna
kelancaran investasi.
3. Agar pemerintah mendorong
dan membina penanaman modal asing di Indonesia
4. Agar pemerintah pusat
membantu dengan sungguh-sungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan
proses perizinan penanaman modal di daerah.
REFERENSI
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Curry,
Jeffry Edmund. 2001, Memahami Ekonomi Internasional, Memahami Dinamika Pasar
Global, Penerbit PPM, Jakarta
Dirdjosisworo,
Soedjono. 1999, Hukum Perusahaan Mengenai Penanaman Modal di Indonesia,
cetakan Pertama, CV. Mandar Maju
Hartono, Sri
Redjeki. 2007, Hukum Ekonomi Indonesia, cetakan Pertama, Bayumedia
Publishing, Malang
Hollis B,
Chenery dan Carter, Nicholas G. 1973, Foreign Assistance and Development
Performance, 1960-1970, American Economic Review, vol 63, No.2, Mei 1973
Jatmika,
Sidik. 2001, Otonomi Daerah, Perspektif Hubungan Internasional, Biagraf
Liberty, Yogyakarta.
Kartadjoemana,
H.S. 1996, GATT DAN WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional dibidang
Perdagangan, cetakan Pertama, Universitas Indonesia
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Rajagukguk, Erman, et.al. 1995, Hukum Investasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok
Tulus Tahi
Hamonangan Tambunan, Dkk. 2007, Jurnal Hukum Dan Bisnis Volume 24-No 4 Tahun
2007. ISSN: 0852/4912. Yayasan Pemgembangan Hukum Bisnis: Jakarta.
Agung Putra
: 20212369
M Ghazali
Akbar : 24212319
Mellya : 24212547
Ulfah Maghfirotun Khasanah : 27212517
Tidak ada komentar:
Posting Komentar