Kamis, 08 Mei 2014

BUMN Melanggar Ketenagakerjaan

Jakarta – Permasalahan ketenagakerjaan terdapat di sejumlah perusahaan BUMN. Demikian ujar Wakil Direktur LBH Jakarta, Resta F. Hutabarat di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Senin (4/3) kemarin.
Lebih lanjut, Resta memaparkan beberapa pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan BUMN: masalah pekerja alih daya (outsourcing) terdapat di PT. Telkom. Tidak dibayarnya upah pekerja terjadi di PT. Askes. Bahkan, mantan Dirut PT. Askes I Gede Subaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Pensiunan Perum Peruri belum mendapatkan manfaat pensiunan dari Perum Peruri, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Pelanggaran yang telah terjadi sejak 2003 ini belum ditindaklanjuti oleh Perum Peruri meski para pensiunan telah menyampaikan protesnya.
Masalah tindak pidana anti serikat terjadi di PT. ASDP (Persero). Resta menuturkan, terjadi PHK terhadap ketua serikat pekerja PT. ASDP (Persero) dan adanya tindak pidana pengupahan di perusahaan milik negara ini. Terkait pelanggaran ini, Dirut PT. ASDP sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Serikat Pekerja PT. PLN mengalami tindak pidana anti serikat pekerja. Manajemen PT. PLN tidak mengakui serikat pekerja PT. PLN karena serikat pekerja ini mengkritisi kebijakan PT. PLN di sektor ketenagalistrikan. Resta mengungkapkan, Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Februari 2012 menyatakan Serikat Pekerja PT. PLN adalah serikat yang sah secara hukum dan dengan demikian harus dilibatkan dalam perundingan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Lanjut Resta, PT. Pertamina terlibat masalah pekerja alih daya dan kesejahteraan para pekerja yang melanggar ketentuan hukum di bidang ketenagarkerjaan. Para pekerja tersebut bergabung dalam Konfederasi Konggres Alinasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang kini sedang digugat oleh PT. Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Presiden Federasi Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Tavip  mengatakan, ada kemungkinan jumlah perusahaan BUMN yang bermasalah di bidang ketenagakerjaan lebih banyak dari perusahaan-perusahaan yang diutarakan oleh Resta.
Ketua  KASBI Nining Elitos menambahkan, patut disesalkan ketidakhadiran Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan selaku atasan para Direksi Perusahaan BUMN terhadap pemanggilan oleh Komisi IX DPR RI sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.

Penyelesaian :
Pemerintah harus terus melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan outsourcing di BUMN dan swasta agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. namun tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap perusahaan outsourcing atau perusahaan. Menteri Negara Bumn Dahlan Iskan selaku atasan para direksi peusahaan BUMN sebaiknya dating apabila dipanggil, terlebih lagi sudah dua kali pemanggilan oleh komisi IX DPR RI. Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) di BUMN dan perusahaan Swasta yang melakukan pelanggaran terhadap (Permenakertrans) No.19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Sumber :

http://requisitoire-magazine.com/2013/03/05/perusahaan-bumn-melakukan-pelanggaran-hukum-ketenagakerjaan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar