Jakarta – Permasalahan
ketenagakerjaan terdapat di sejumlah perusahaan BUMN. Demikian ujar Wakil
Direktur LBH Jakarta, Resta F. Hutabarat di kantor Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta, Senin (4/3) kemarin.
Lebih lanjut,
Resta memaparkan beberapa pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang terjadi di
sejumlah perusahaan BUMN: masalah pekerja alih daya (outsourcing)
terdapat di PT. Telkom. Tidak dibayarnya upah pekerja terjadi di PT. Askes.
Bahkan, mantan Dirut PT. Askes I Gede Subaya sudah ditetapkan sebagai tersangka
dalam perkara ini. Pensiunan Perum Peruri belum mendapatkan manfaat pensiunan
dari Perum Peruri, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Pelanggaran yang telah terjadi sejak 2003 ini belum ditindaklanjuti oleh Perum
Peruri meski para pensiunan telah menyampaikan protesnya.
Masalah tindak pidana anti serikat
terjadi di PT. ASDP (Persero). Resta menuturkan, terjadi PHK terhadap ketua
serikat pekerja PT. ASDP (Persero) dan adanya tindak pidana pengupahan di
perusahaan milik negara ini. Terkait pelanggaran ini, Dirut PT. ASDP sudah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Serikat Pekerja PT. PLN mengalami
tindak pidana anti serikat pekerja. Manajemen PT. PLN tidak mengakui serikat
pekerja PT. PLN karena serikat pekerja ini mengkritisi kebijakan PT. PLN di
sektor ketenagalistrikan. Resta mengungkapkan, Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial pada Februari 2012 menyatakan Serikat Pekerja PT. PLN adalah serikat
yang sah secara hukum dan dengan demikian harus dilibatkan dalam perundingan
pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Lanjut Resta, PT. Pertamina terlibat
masalah pekerja alih daya dan kesejahteraan para pekerja yang melanggar
ketentuan hukum di bidang ketenagarkerjaan. Para pekerja tersebut bergabung
dalam Konfederasi Konggres Alinasi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang kini
sedang digugat oleh PT. Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Presiden Federasi Organisasi Pekerja
Seluruh Indonesia (OPSI) Tavip mengatakan, ada kemungkinan jumlah
perusahaan BUMN yang bermasalah di bidang ketenagakerjaan lebih banyak dari
perusahaan-perusahaan yang diutarakan oleh Resta.
Ketua KASBI Nining
Elitos menambahkan, patut disesalkan ketidakhadiran Menteri Negara BUMN
Dahlan Iskan selaku atasan para Direksi Perusahaan BUMN terhadap pemanggilan
oleh Komisi IX DPR RI sebanyak dua kali tanpa alasan jelas.
Penyelesaian :
Pemerintah harus
terus melakukan pembinaan, sosialisasi dan pendampingan kepada perusahaan
outsourcing di BUMN dan swasta agar tidak melanggar peraturan yang berlaku. namun
tindakan tegas tetap akan dilakukan terhadap perusahaan outsourcing atau
perusahaan. Menteri Negara Bumn Dahlan Iskan selaku atasan para direksi
peusahaan BUMN sebaiknya dating apabila dipanggil, terlebih lagi sudah dua kali
pemanggilan oleh komisi IX DPR RI. Pengerah Jasa Pekerja (PPJP) di BUMN dan
perusahaan Swasta yang melakukan pelanggaran terhadap (Permenakertrans) No.19
tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
Kepada Perusahaan Lain.
Sumber :
http://requisitoire-magazine.com/2013/03/05/perusahaan-bumn-melakukan-pelanggaran-hukum-ketenagakerjaan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar