Kamis, 08 Mei 2014

Monopoli Carrefour

JAKARTA, KOMPAS.com — KPPU akan memutuskan berlanjut tidaknya pemeriksaan dugaan monopoli Carrefour, hari ini. Jika tak ada aral melintang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan berlanjut tidaknya pemeriksaan dugaan kasus monopoli raksasa ritel asal Perancis, Carrefour, di pasar ritel Indonesia, Rabu (13/5) ini.

Kemarin (12/5), KPPU memanggil Carrefour sekaligus merampungkan pemeriksaan awal di 30 hari pertama. Hasil akhir pemeriksaan awal KPPU memang belum jelas benar. Namun, dari pernyataan anggota KPPU, agaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu bakal merekomendasikan agar pemeriksaan Carrefour berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan selama 30 hari ke depan. Keputusan apakah Carrefour melakukan monopoli atau tidak, menunggu pemeriksaan kedua, sebulan ke depan.

KPPU memeriksa Carrefour lantaran diduga melakukan monopoli usaha pasta mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon, senilai Rp 674 miliar.

Ketua tim pemeriksa kasus dugaan monopoli Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, dari pemeriksaan maraton selama 30 hari, termasuk memeriksa pemasok dan Departemen Perdagangan, indikasi dugaan persaingan tidak sehat oleh Carrefour semakin menguat. Peningkatan daya tawar Carrefour paska akuisisi Alfa, kata Dedie, merugikan pihak lain, dalam hal ini pemasok.

Menurut Dedie, klarifikasi dengan pihak-pihak tersebut memberi tambahan informasi yang memperkuat rekomendasi KPPU bahwa Carrefour melakukan monopoli. Monopoli pasar hulu antara pemasok dan Carrefour, ujar Dedie, meningkat sejak terjadinya akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Perancis itu. "Karakteristik Carrefour dan Alfa berbeda, dengan take over, persyaratan dagang (trading term) di hulu jadi sama," katanya.

Carrefour tetap menolak

Ketua KPPU Benny Pasaribu menambahkan, hari ini tim pemeriksa kasus Carrefour akan melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan itu ke sidang komisi KPPU.

Selanjutnya, KPPU akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau berhenti. "Kalau diterima, terlapor (Carrefour) hams mengikuti perilaku yang sudah disepakati," tegas Benny. Artinya, Carrefour harus mengikuti aturan yang akan disepakati nanti.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Irawan Kadarwan kembali menolak dugaan monopoli tersebut. Menurutnya, Carrefour tidak mendominasi industri ritel di Indonesia.

Menurut Irawan, KPPU salah menilai Carrefour melakukan monopoli industri ritel. "Pasar modern itu terdiri dari hipermarket, minimarket, supermarket, bukan hanya hipermarket saja," ujarnya.

Menurut Irawan, jumlah orang yang mengunjungi hipermarket lebih sedikit dibanding kan dengan pengunjung supermarket. "Market share kami hanya 17 persen dari pangsa pasar kami di ritel modern. Setelah akuisisi hanya menambah 2 persen," ujarnya. (Epung Saepudin/Kontan)


Penyelesaian:
Carrefour itu adalah perusahaan retail waralaba Perancis. operasional perusahaan ini dibatasi hanya pada inti kota. kalau mereka mengakuisi PT Alfa Retailindo tentunya mereka bermaksud mau beroperasi hingg kepelosok negeri ini.

dampaknya sangat besar. pasar traditional lambat laun akan tersingkir kalu akuisisi terus berlanjut. solusinya cegah akuisisi tersebut, namun ini sulit kalau tidak ada kemauan pemerintah. perusahaan yang monopoli akan membuat produsen juga kewalahan karena mereka dapat menentukan harga beli. akhirnya akan mempunyai efek domino. Masyarakat dan pemerintah harus bekerjasama untuk menolak akusisi tersebut, agar tidak merugikan pasar tradisional.

Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2009/05/13/10163371/KPPU.Indikasi.Monopoli.Carrefour.Semakin.Kuat
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20130124195746AAk6CNN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar