Etika
Profesional yang mengatur perilaku akuntan yang menjalankan praktik akuntan
public di Indonesia. Pada tahun 1998, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
merumuskan etika profesional baru yang diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntansi
Indonesia. Etika profesional baru ini berbeda dengan etika profesional yang
berlaku dalam tahun- tahun sebelumnya. Kode etik IAI ini dikembangkan dengan
struktur baru.
Kompartemen
yang dibentuk dalam organisasi IAI terdiri dari 4 macam yaitu Kompartemen
Akuntan Publik; Kompartemen Akuntan Manajemen; Kompartemen Akuntan Pendidik;
Kompartemen Akuntan Sektor Publik. Masing- masing kompartemen digunakan untuk
mengorganisasi anggota IAI yang berprofesi sebagai Akuntan Publik, Manajemen,
Pendidik, serta Akuntan Sektor Publik. Sebagai induk organisasi, IAI merumuskan
Prinsip Etika yang berlaku umum untuk semua anggota IAI. Untuk profesi Akuntan
Publik, Kompartemen Akuntan Publik menerbitkan Aturan Etika untuk kompartemen
Akuntan Publik. Aturan Etika tersebut kemudian dijabarkan dalam Interprestasi
Aturan Etika oleh Pengurus Kompartemen Akuntan Publik.
PERLUNYA ETIKA PROFESIONAL
BAGI ORGANISASI PROFESI
Dasar
pemikiran dalam penyusunan etika profesional setiap profesi adalah kebutuhan
atas profesi tersebut terhadap mutu jasa yang diserahkan oleh profesi. Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memang memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu audit akan menjadi lebih tinggi jika profesi akuntansi publik menerapkan
standar mutu yang tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan audit yang dilakukan
oleh anggota profesi tersebut.
KODE ETIK IKATAN
AKUNTAN INDONESIA
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi profesi untuk mengatur perilaku
anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Dalam
kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan Kode Etik bagi
profesi Akuntan di Indonesia. Pembahasan mengenai kode etik IAI ditetapkan
dalam Kongres VIII tahun 1998.
Dalam
kode etik yang berlaku sejak tahun 1998, IAI menetapkan delapan prinsip etika
yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan seluruh kompartemennya. Setiap
kompartemen menjabarkan 8 (delapan) Prinsip Etika ke dalam Aturan Etika yang
berlaku secara khusus bagi anggota IAI. Setiap anggota IAI, khususnya untuk
Kompartemen Akuntansi Sektor Publik harus mematuhi delapan Prinsip Etika dalam
Kode Etika IAI beserta Aturan Etikanya.
PRINSIP ETIKA PROFESI
IKATAN AKUNTANSI
INDONESIA
Prinsip Kesatu:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
Prinsip Kedua:
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga:
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat:
Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Prinsip Kelima:
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1.
Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian
ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh
pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang
relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi
harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi
profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi
akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk
memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang
konsisten.
Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Prinsip Keenam:
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh:
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan :
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
ATURAN ETIKA
KOMPARTEMEN AKUNTAN PUBLIK
Dalam Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1)
Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna
Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan
Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik
ditulis tanpa didahului dengan IAI.
Contoh
Kasus
Kasus Kredit Macet BRI Cabang
Jambi 2010
Kredit Macet Hingga Rp.
52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat.
Seorang
akuntan publik yang menyusun laporan keuangan Raden Motor yang bertujuan
mendapatkan hutang atau pinjaman modal senilai Rp. 52 miliar dari Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Cabang Jambi pada tahun 2009 diduga terlibat dalam kasus
korupsi kredit macet. Terungkapnya hal ini setelah Kejati Provinsi Jambi
mengungkap kasus tersebut pada kredit macet yang digunakan untuk pengembangan
bisnis dibidang otomotif tersebut. Fitri Susanti, yang merupakan kuasa hukum
tersangka Effendi Syam, pegawai BRI Cabang Jambi yang terlibat kasus tersebut,
Selasa [18/5/2010] menyatakan, setelah klien-nya diperiksa dan dicocokkan
keterangannya dengan para saksi-saksi, terungkap ada dugaan keterlibatan dari
Biasa Sitepu yang adalah sebagai akuntan publik pada kasus ini.
Hasil
pemeriksaan yang kemudian dikonfrontir keterangan tersangka dengan para saksi
Biasa Sitepu, terungkap ada terjadi kesalahan dalam pelaporan keuangan
perusahaan Raden Motor dalam pengajuan pinjaman modal ke BRI Cabang Jambi.
Ada
4 aktivitas data pada laporan keuangan tersebut yang tidak disajikan dalam
laporan oleh akuntan publik sehingga terjadi kesalahan dalam proses kreditnya
dan ditemukan dugaan korupsi-nya
“Ada 4 aktivitas laporan
keuangan Raden Motor yang tidak dimasukan kedalam laporan keuangan yang
diajukan ke Bank BRI, hingga menjadi sebuah temuan serta kejanggalan dari pihak
kejaksaan untuk mengungkap kasus kredit macet ini.” tegas Fitr. Keterangan
serta fakta tsb. terungkap setelah tersangka Effendi Syam, diperiksa dan
dibandingkan keterangannya dengan keterangan saksi Biasa Sitepu yang berperan
sebagai akuntan publik dalam kasus ini di Kejati Jambi. Seharusmya data-data
laporan keuangan Raden Motor yang diajukan harus lengkap, tetapi didalam
laporan keuangan yang diberikan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan
Raden Motor ada data-data yang diduga tidak disajikan dengan seharusnya dan
tidak lengkap oleh akuntn publik.
Tersangka
Effendi Syam berharap penyidik di Kejati Jambi bisa melaksanakan pemeriksaan
dan mengungkap kasus secara adil dan menetapkan pihak pihak yang juga terlibat
dalam kasus tersebut, sehingga semuanya terungkap. Sementara itu, penyidik
Kejaksaan masih belum mau berkomentar lebih banyak atas temuan tersebut.
Kasus
kredit macet itu terungkap, setelah pihak kejaksaan menerima laporan tentang
adanya penyalah-gunaan kredit yang diajukan oleh tersangka Zein Muhamad sebagai
pemilik Raden Motor. Sementara ini pihak Kejati Jambi masih menetapkan 2 tersangka,
yaitu Zein Muhamad sebagai pemilik Raden Motor yang mengajukan kredit dan
Effedi Syam dari pihak BRI cabang jambi sebagai pejabat yang menilai pengajuan
sebuah kredit.
sumber: kompas.com